Aksi Nyetrum dan Racun Ikan di Bengkulu Selatan Marak Terjadi, Pelaku Bisa Dipenjara 10 Tahun
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Meski sudah dilarang secara hukum, masih banyak masyarakat yang mencari ikan di sungai dengan cara tidak baik, seperti menggunakan alat setrum dan menebar racun potas. Padahal jika ketahuan pihak kepolisian dan diproses hukum, ancaman pidananya sangat berat.
Berdasarkan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, sanksi pidana bagi pelaku setrum dan racun ikan di sungai berupa penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta.
BACA JUGA:Demi Keamanan dan Keselamatan Pengendara, Dishub Akan Tertibkan Kendaraan ODOL
“Diimbau kepada masyarakat agar tidak menyetrum ikan di sungai. Siapa yang melanggar itu dan tertangkap, maka akan ditindak tegas,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK.
BACA JUGA:Petani Bengkulu Selatan Diajari Menanam Padi Gogo
Selama ini, lanjut kata Kapolres wilayah yang rawan aksi nyetrum dan racun ikan adalah di Kecamatan Seginim, Air Nipis, Ulu Manna, Kedurang dan Kedurang Ilir.
Di beberapa sungai di wilayah tersebut sering ditemukan banyak ikan mati. Bahkan sering terlihat ada warga yang sedang menggunakan alat setrum menangkap ikan.
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Siap Fasilitasi Penebangan Pohon Membahayakan
Penggunaan alat setrum dan menebar racun di sungai untuk menangkap ikan dilarang karena dapat memberi dampak buruk terhadap kelestarian sungai.
Alat setrum dan racun dapat membunuh ikan segala jenis. Jika itu rutin dilakukan, tentu habitat ikan di sungai akan terancam bahkan bisa punah.
BACA JUGA:Rabies Belum Ada Obat, Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan Secara Berkala
“Selain penindakan secara hukum, perlu kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya habitat mahkluk hidup di sungai. Jangan hanya memikirkan kepentingan sesaat, tapi harus jangka panjang,” ujar Kapolres. (yoh)