radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Belum dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan sejak Janauri sampai Maret 2025 masih terkendala regulasi.
Hal ini setelah review yang dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan selesai. Setelah itu barulah nantinya akan diusulkan ke Kemendagri melalui Biro Ortala Pemprov Bengkulu untuk mendapat rekomendasi persetujuan besaran ketentuan TPP ASN tahun 2025.
BACA JUGA:Dibuang di Dalam Kardus, Bayi Laki-laki Ditemukan Tergeletak Dekat TPU di Seluma
"Untuk satu tahun anggaran, Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan telah menyiapkan anggaran TPP sebesar Rp 75 Miliar, nantinya akan diterima oleh ASN dan PPPK sesuai dengan jabatannya yang dilihat dari Analisis Beban Kerja (ABK) dan Analisis Jabatan (Anjab), apakah nanti TPP ini bisa segera dicairkan,” ujar Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan, Syaiful Baktiar, M.Si.
BACA JUGA:Heboh Bagi-bagi Minyak Goreng, Begini Tanggapan Bawaslu Bengkulu Selatan
Menurut Syaiful, jika rekomendasi dari Mendagri itu sudah didapatkan, maka TPP akan segera dibayarkan.
Setelah diusulkan oleh Biro Ortala Provinsi Bengkulu kepada pihak Kemendagri, dan bila cepat disetujui maka akan keluar rekomendasi untuk selanjutkan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah, dan baru dikeluarkan lagi rekomendasi, selanjutnya diteruskan kepada Kemenkeu untuk proses pencairan TPP.
BACA JUGA:Jumlah CJH Bengkulu Selatan Alami Penurunan, Mei Siap Diberangkatkan
Disampaikan Syaiful, anggaran yang dibutuhkan Rp 75 Miliar tidak langsung diberikan dalam satu bulan, namun sampai akhir Desember 2025 nanti.
"Untuk revaluasi jabatan yang baru mendapatkan rekomendasi yaknis jabatan fungsional dan yang struktural belum, untuk struktural masih menunggu surat MenPAN RB nomor 22 tahun 23 terkait TPP," terang Syaiful.
BACA JUGA:Bupati Lakukan Perombakan, 17 Pejabat Lingkungan Pemkab Kaur Dinonjobkan
Ia menambahkan, khusus untuk PPPK bisa mendapat TPP karena statusnya sama dengan ASN PNS, dan besarannya tergantung dengan laporan kinerjanya yang dilihat dari ABK dan Anjab.
Dimana untuk laporan kinerja ini divalidasi oleh pihak BKPSDM Kabupaten Bengkulu Selatan mulai dari kinerja yang dilakukan, kehadiran dan sebagainya sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan.
BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan, Mantan Bupati Seluma Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan
"Kami berharap agar TPP ASN dan PPPK bisa dicairkan segera karena sudah tiga bulan tertunda, hanya saja pihak BKD belum bisa memastikan hal itu, karena saat ini masih berproses untuk mendapatkan rekomendasi dan setelah rekomendasi keluar, maka baru bisa proses pembayaran,” pungkas Syaiful. (one)