BACA JUGA:Peta Politik Bengkulu Selatan Berubah, Siapa Pengganti Gusnan?
"Kami masih menahan sekitar 500 juta, itu nanti dibayarkan sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK. Kalau ternyata temuannya lebih dari Rp500 juta, maka akan dibalikan lagi. Tapi kalau lebih kecil, setelah dipotong oleh temuan BPK baru kita kembalikan," kata Tejo.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan BPK Ri Perwakilan Bengkulu menyebut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja modal tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terdapat sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti selama 60 hari.
BACA JUGA:Tantangan Berat, KPU Harus Gencar Sosialisasikan PSU
Untuk dinas PUPR, terdapat pekerjaan pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional KOBEMA (Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma) yang belum sesuai ketentuan dan lebih bayar.
Serta poses tender atas paket pekerjaan pembangunan Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan lebih bayar. (cia)