PPN 12 Persen Hanya Dikenakan Jasa dan Barang Mewah! Begini Cara Menghitung dan Dasar Hukumnya

Senin 17 Feb 2025 - 09:12 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Nilai ini tetap sama jika dihitung dengan tarif lama (11% × Rp25.000.000).

BACA JUGA:Penagihan DBH PKB, Pajak Rokok dan BBNKB Jadi Tugas Bapenda Seluma

Demikian penjelasan mengenai PPN 2025, mulai dari dasar hukumnya hingga cara menghitungnya. Dengan memahami perubahan ini, Anda dapat lebih siap dalam menghadapi kebijakan perpajakan yang berlaku. (**)

Kategori :