radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Pemkab Kaur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur telah memberlakukan Optimalisasi Pemungutan (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 7 Januari 2025. Opsen pajak ini bertujuan memberikan keringanan kepasa subjek pajak.
"Opsen pajak mulai diberlakukan, tapi ada keringanan yang diberikan oleh Gubernur. Bahwa sampai Mei belum ada kenaikan pajak," kata Kabid Pendapatan BPKAD Kaur, Purwanto SE.
BACA JUGA:Hadirkan Layanan Prima, ASN DPM-PTSP Berorientasi Pelayanan
BACA JUGA:Plt Gubernur Ingatkan ASN Tingkatkan Pelayanan Publik
Dia menjelaskan, keringanan ini berlaku sampai dengan tanggal 7 Mei 2025. Masyarakat yang nungak pembayaran kendaraan diharapkan memanfaatkan momen ini,
sebelum nanti waktu habis dan pembayaran akan normal seperti yang diwacanakan sebelumnya. "Jadi yang ada tunggakan pajak silakan dibayar sebelum masa opesen berakhir," harapnya.
BACA JUGA:Warga Desa Padang Berangin Butuh Pembangunan Jalan Hotmix
BACA JUGA:Polresta Pasang Stiker Imbauan Kamtibmas Di Rumah Kos
Dengan diberlakukannya Opsen pajak ini, semua pembayaran PKB akan dikelola langsung oleh Pemkab Kaur. Ini juga akan menjadi penyumbang Pendapat Asli Daerah (PAD) terbanyak nantinya.
"Tujuan utama Opsen pajak adalah meningkatkan PAD, ini akan menjadi penyumbang terbesar PAD di tahun 2025," terangnya.
BACA JUGA:Dinas Sosial Kesulitan Pantau Bansos Tunai, Ini Alasannya
BACA JUGA:Cegah Kecelakaan, Polda Tambal Jalan Berlubang
Saat ini, terdapat sekitar 49.000 lebih kendaraan di Kabupaten Kaur, namun hanya sekitar 11 ribu kendaraan yang melakukan pembayaran pajak atau hanya 30 persen saja yang taat.
Artinya, tingkat kesadaran masyarakat Kaur untuk membayar PKB masih sangat minim dan ini perlu ditingkatkan.
BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur di Bengkulu Terdampak Efisiensi Anggaran