radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang lanjutan sengketa pilkada Bengkulu Selatan.
Pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan akan digelar pada Selasa, 12 Februari 2025 mulai pukul 13.00 WIB bertempat di ruang sidang gedung MK lantai 4.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gas LPG 3 Kg Tetap Bisa Dijangkau Oleh Pelaku UMKM
“Ya, kami sudah menerima undangan panggilangan sidang lanjutan sengketa pilkada Bengkulu Selatan di MK. Sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan saksi/ahli akan dilaksanakan hari Selasa (12/2) ini,” kata Tim Hukum Rifai-Yevri, Edi Rusman, S.H saat dikonfirmasi Rasel.
BACA JUGA:Bengkulu Minta Dukungan Kemenhub Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
Dikatakan Edi Rusman, pihaknya sudah sangat siap untuk persidangan tersebut. Sebagai pihak pemohon, ada 4 orang saksi/ahli yang disiapkan. Para saksi tersebut akan menyampaikan keterangan dihadapan majelis hakim MK.
BACA JUGA:Personel Polres Kaur Raih Medali di Kejuaraan Taekwondo Piala Menpora
“Ada empat saksi/ahli yang akan kami hadirkan di persidangan nanti. Saksi/ahli adalah pihak yang berkompeten untuk menyampaikan keterangan terkait dengan permohonan gugatan kami,” lanjut Edi Rusman.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Kaur Usulkan Cetak Sawah Baru Seluas 50 Hektar
Dalam sidang pembuktian, pihak pemohon tetap fokus dengan materi utama gugatan mereka yakni terkait periodeisasi atau masa jabatan Gusnan Mulyadi. Materi pokok itu sesuai dengan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
BACA JUGA:Target Investasi Bengkulu Selatan Tahun 2025 Ditetapkan Rp 640 Miliar
Bagi masyarakat Bengkulu Selatan yang ingin menyaksikan secara langsung proses sidang sengketa pilkada tidak perlu hadir ke gedung MK. Caranya bisa dengan mengakses siaran langsung di chanel youtube Mahkamah Konstitusi RI. Semua persidangan sengketa pilkada disiarkan secara langsung dan terbuka bagi siapa saja yang ingin menyaksikan. (yoh)