Cara Mengurus BPKB Kendaraan yang Hilang, Mudah dan Tanpa Ribet, Jangan Lewat Calo!

Minggu 09 Feb 2025 - 09:39 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

4. Surat Pernyataan BPKB Hilang yang ditandatangani pemilik kendaraan di atas materai.

5. Bukti Pengumuman di Media Massa yang mengumumkan kehilangan harus dimuat di media cetak lokal, regional, atau nasional sebanyak dua kali dalam dua bulan.

6. Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan BPKB tidak dalam status jaminan atau agunan.

7. STNK Asli dan Fotokopi STNK

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Beasiswa! Per Tahun Rp12 Juta, Catat Syarat dan Cara Klaimnya

BACA JUGA:Pemkab Kaur Bakal Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2023-2024

8. Cek Fisik Kendaraan, bisa dilakukan di Samsat terdekat.

Biaya Penerbitan BPKB Baru

Berikut adalah biaya resmi penerbitan ulang BPKB berdasarkan jenis kendaraan:

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3

- Penerbitan baru: Rp 80.000

- Perubahan kepemilikan: Rp 80.000

BACA JUGA:1700 Pelaku Usaha Perikanan Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Orang Tua Diimbau Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir Sebagai peserta BPJS Kesehatan

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

- Penerbitan baru: Rp 100.000

- Perubahan kepemilikan: Rp 100.000

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat langsung mengurusnya di kantor Samsat terdekat.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, pengurusan BPKB hilang bisa berjalan lancar tanpa biaya tambahan yang tidak perlu. (**)

Kategori :