Cara Mengurus BPKB Kendaraan yang Hilang, Mudah dan Tanpa Ribet, Jangan Lewat Calo!

Minggu 09 Feb 2025 - 09:39 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

RadarSelatan.bacakoran.co - Jika Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Anda hilang, tidak perlu panik! Proses pengurusannya cukup mudah dan biayanya terjangkau.

Berikut ini adalah langkah-langkah serta biaya yang perlu Anda siapkan.

Proses Penerbitan BPKB Baru

Penerbitan BPKB ini hanya dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (satlantas Polri).

BACA JUGA:Syarat dan Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB

BACA JUGA:BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Mengurus BPKB Hilang

Jika BPKB kendaraan Anda hilang, baik motor maupun mobil, Anda wajib mengurus penerbitan ulangnya.

Meskipun prosesnya cukup panjang, BPKB tetap bisa dibuat kembali.

Berbeda dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang memiliki masa berlaku, BPKB hanya berubah jika terjadi pergantian kepemilikan atau perubahan alamat pemilik.

Hindari menggunakan jasa calo! Selain menambah biaya yang tidak perlu, mengurus BPKB sendiri jauh lebih efisien dan hemat.

Persyaratan Mengurus BPKB yang Hilang

BACA JUGA:Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian Agar Cepat Cair! Simak Syarat, Proses, dan Biaya

BACA JUGA:Kendaraan Tanpa BPKB Hilang, Bisakah Lapor Polisi?

Agar proses pengurusan berjalan lancar, siapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Formulir Permohonan yang dapat diperoleh di kantor Samsat.

2. Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi dengan Dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

3. Identitas Pemilik Kendaraan

- Perorangan: Kartu identitas asli dan fotokopi. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa bermaterai.

- Badan Hukum: Salinan akta pendirian perusahaan, fotokopi surat keterangan domisili, serta surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dengan cap perusahaan.

BACA JUGA:Iuran BPJS Belum Dibayarkan, Pemkab Seluma Dahulukan Bayar TPP

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Pemkab Seluma Capai Rp 2 Miliar

- Instansi Pemerintah: Surat keterangan kepemilikan BPKB yang ditandatangani pimpinan dan dicap instansi terkait.

Kategori :