Yang paling jelas menguat untuk saat ini ada pada kegiatan pencatutan nama tenaga honorer dengan KN 1,6 miliar kemudian, perjalanan dinas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Setwan Kaur dengan total kerugian negara Rp 4,6 miliar.
BACA JUGA:Soal Honorer Siluman, DPRD Seluma Panggil Kepsek dan Operator Sekolah
"Jadi tim masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti," jelas Bobbi.
Bobbi menjelaskan, tim penyidik Kejari Kaur juga telah mengantongi nama-nama yang bertanggungjawab terkait kegiatan perjalanan dinas tersebut.
Tetapi masih diperlukan penyidikan lebih dalam untuk memastikan agar semua pihak yang terlibat nanti bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah
"Jadi kita finalkkan dulu penghitungannya," teganya. Diketahui pada 24 Januari 2025 tim penyidik Kejari Kaur melakukan penggeledahan di Setwan Kaur.
Satu box kontainer dan 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalan Dinas tahun 2023 disita, kemudian juga ada beberapa alat elektronik ikut diambil oleh tim penyidik untuk kebutuhan Penyidikan. (jul)