Penyidik Dalami Kasus Perjalanan Dinas, 6 Anggota DPRD Kaur Belum Kembalikan TGR

Kamis 06 Feb 2025 - 19:55 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus mendalami kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) di DPRD Kaur tahun 2023.

Pengusutan ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Atas temuan itu kemudian BPK menetapkan TGR, namun pengembalian tak kunjung dilakukan sehingga penyidik Kejari Kaur mengusut kasus ini.

BACA JUGA:Program Replanting Sawit Dilanjutkan, Anggarannya Naik Rp60 Juta Per Hektar

Penyidik melakukan pemeriksaan ulang berkas surat pertanggung jawaban (SPj) kegiatan Perjadin. Hasil pemeriksaan ulang itu, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar. 

Namun dari 25 anggota DPRD Kaur sudah ada 19 orang melakukan pelunasan dengan titipan uang pengganti kerugian negara. Sementara lima orang lainnya sampai saat ini belum melakukan pelunasan.

BACA JUGA:Insentif Guru PTT Dibayarkan Setelah Diverifikasi

Meskipun sudah ada anggota DPRD Kaur yang menitipkan uang pengganti kerugian negara, namun penyidikan tetap berjalan. Tidak menutup kemungkinan perkara ini bakal menyeret para anggota dewan kemeja hijau. 

"Soal anggota dewan lihat nanti, kita masih kumpulkan alat dan bukti dulu. Intinya kita proses sesuai ketentuan hukum," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH.

BACA JUGA:Walau Terdampak SUTT, Warga Menolak Pindah

Bobbi mengungkapkan, tim penyidik Kejari Kaur saat ini telah mencatat total uang titipan KN yang telah dihimpun dari anggota Dewan Kaur sebesar Rp 3,3 miliar.

Artinya masih ada Rp 1,6 miliar lagi uang KN yang belum dikembalikan oleh para anggota dewan.

Uang yang sudah dikembalikan tersebut kini ditampung di rekening khusus Kejari Kaur, nanti akan disampaikan kepada hakim saat sidang berlangsung. 

BACA JUGA:Audit Dimulai, OPD Diminta Kooperatif Sampaikan Data Keuangan

"Uangnya sudah kita amankan di rekening khusus nanti akan kita sampaikan saat persidangan," ujarnya. 

Dijelaskannya Bobbi, sekarang fokus utama tim penyidik Kejari Kaur adalah melakukan pengumpulan barang bukti lalu menunggu hasil penghitungan ulang KN atas perbuatan melawan hukum.

Kategori :