KOTA MANNA - Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos menyebut, masih ada pemerintah desa yang tidak taat membayar pajak. Hal itu diketahui berdasarkan hasil evaluasi tim audit inspektorat selama satu tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Kembali Kesulitan Cari Gas LPG 3 Kg “Ketaatan pemerintah desa membayar pajak sudah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Tapi masih ada desa yang belum taat bayar pajak. Dari seluruh desa di Bengkulu Selatan, mungkin baru 80 persen yang taat pajak,” kata Hamdan. BACA JUGA:Dinas Sosial Raih Penghargaan Ombudsman RI Dikatakan Hamdan, temuan tim audit terkait masih ada desa yang tidak taat bayar pajak akan ditindak lanjuti. Pihaknya akan memanggil pemerintah desa yang bersangkutan untuk menanyakan alasan tidak bayar pajak. BACA JUGA:Api Hanguskan Gedung SMKN 3 Bengkulu “Pemerintah desa yang tidak bayar pajak akan dipanggil, akan ditanyakan alasan tidak bayar pajak. Apakah hal itu disengaja atau memang karena ada penyebab lain,” ujar Hamdan. BACA JUGA:Korban Pencabulan Pria Anak Tiga Diberi Uang Rp 50 Ribu Ditegaskan Hamdan, pemerintah desa wajib membayar pajak setiap kegiatan ADD/DD yang dikenai pajak. Misalnya pajak dalam proses pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan. Uang pajak wajib disetor ke kantor pajak, tidak boleh ditilep atau digunakan untuk keperluan lain. BACA JUGA:2023 Kejari Selamatkan Rp 4,2 Miliar “Dalam kegiatan ADD dan DD itu kan ada yang kena pajak, nah uang pajak itu wajib disetorkan ke kantor pajak, tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lain apalagi dipakai untuk kepentingan pribadi. Hal ini sudah sering kami ingatkan ke pemerintah desa, mudah-mudahan kedepan semua desa taat pajak,” tukas Hamdan. (yoh)
Kategori :