radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Pengusutan kasus dugaan penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo memasuki babak baru. Para tersangka kasus ini sudah diserahkan ke JPU Kejari Seluma oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.
Penyerahan para tersangka bersama dengan barang bukti ini setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P.21).
BACA JUGA:Kerugian Negara Sudah Dikembalikan, Status Pengusutan Masih Menggantung
BACA JUGA:Istri Almarhum Bupati Kaur Terima Santunan Dari PT Taspen
Para tersangka yang diserahkan ke JPU Kejari Seluma yakni RA, Za, Ru, Ri, He dan Ma. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda.
Sedangkan satu tersangka FA akan dilimpahkan selanjutnya, karena tersangka FA mempunyai peran berbeda. Sehingga BAP nya terpisah.
BACA JUGA:Dewan Nilai Uang Persediaan di OPD Minim
BACA JUGA:Polisi Cek Agen LPG, Stok Di Kabupaten Kaur Terpantau Normal
"Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Maka saat ini para tersangka dalam kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru kami limpahkan," ujar Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH didampingi Kanit Pidum, Ipda Ajiz STrk.
Sebagai informasi, pada Kamis 4 April 2024 areal kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga.
BACA JUGA:Anggota DPR Usul Pemilu 2029 Gunakan Sistem Elektronik, Tujuannya Menekan Biaya
BACA JUGA:Dewan Berharap Program Ketahanan Pangan Desa Berjalan Maksimal
Hali itu dilakukan akibat dari tuntutan masyarakat meminta pemberhentian Kepala Desa Dusun Baru tak terpenuhi.
Kemudian masyarakat melampiaskan dengan melakukan penyegelan kantor desa. Penyegelan kantor Desa Dusun Baru dilakukan selang beberapa hari setelah aksi demo pada 2 Apri 2024.
BACA JUGA:Tiga Armada Damkar Bengkulu Selatan Butuh Peremajaan