Dewan Nilai Uang Persediaan di OPD Minim
Anggota DPRD Seluma Yupan Ahyadi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma menyoroti terkait uang Persediaan (UP) 2025 pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) minim.
Sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap aktivitas rutin pemerintahan pada OPD tersebut. Salah satunya gaji pegawai honor dan lain sebagainya termasuk pembayaran listrik dan Internet kantor.
BACA JUGA:Polisi Cek Agen LPG, Stok Di Kabupaten Kaur Terpantau Normal
BACA JUGA:Anggota DPR Usul Pemilu 2029 Gunakan Sistem Elektronik, Tujuannya Menekan Biaya
"Kami meminta agar SK Bupati Seluma tentang UP ditinjau lagi. Kami menilai UP ini terlalu minim. Padahal ini penting untuk OPD.
Seperti pada Sekretariat DPRD UP hanya Rp 250 juta dan di Dinas PUPR hanya Rp 90 juta," tegas Anggota DPRD Seluma Yupan Ahyadi.
BACA JUGA:Dewan Berharap Program Ketahanan Pangan Desa Berjalan Maksimal
BACA JUGA:Tiga Armada Damkar Bengkulu Selatan Butuh Peremajaan
Dijelaskan, UP difungsikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang bukan belanja modal atau yang tidak termasuk dalam kegiatan fisik.
Selain itu, menurutnya, tanggung jawab UP berada di bendahara pengeluaran bukan pimpinan OPD. Setelah UP digunakan, selanjutnya dapat diajukan Ganti Uang (GU), artinya supaya ketersediaan uang itu ada terus di bendahara.
BACA JUGA:PCNU Bakal Dirikan Rest Area Hingga Musala di Tanggo Raso
BACA JUGA:Kompetisi Matematika Bengkulu Selatan 2025 Sukses Digelar
Dia menambahkan, UP merupakan amanat undang-undang dan wajib dipakai oleh setiap penggunaan anggaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan pemerintahan terutama belanja rutin. (rwf)