radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 diperkirakan cair 10 hari sebelum Idul Fitri atau sekitar tanggal 20 Maret 2025 mendatang.
Setiap tahun, pencairan THR menjadi momen yang dinanti-nanti oleh seluruh pegawai negara, baik PNS maupun PPPK.
BACA JUGA:Hibah Lahan dan Pengentasan RTLH Program 100 Hari Kerja
Namun untuk besaran anggaran THR yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah ketetapannya masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat.
"Untuk THR biasanya kita berdasarkan pembayaran gaji bulan sebelumnya. Namun tetap kita menunggu edaran dari pemerintah pusat," ujar Kepala BKD Seluma Sumiati.
Pemerintah Kabupaten Seluma menyiapkan anggaran senilai Rp 21 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2024 lalu.
Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2023. Karena pada tahun 2024 memang ada kenaikan gaji pokok.
BACA JUGA:Sediakan Rumah Untuk Prostitusi, Warga Penago I Ditahan Jaksa
Seperti yang diketahui Pemkab Seluma tahun 2023 menganggarkan senilai Rp 18,5 miliar untuk pembayaran gaji terhadap 3.325 ASN, 325 PPPK, 30 orang anggota DPRD, dan dua pejabat negara yaitu bupati dan wakil.
Untuk PPPK tahun ini menerima THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023. Untuk besaran yang diterima adalah dasar gaji pada bulan sebelumnya.
Untuk anggaran THR pada tahun 2022 lalu sebesar Rp16,2 miliar. Namun tahun 2022 lalu PPPK belum menerima THR. Sehingga THR hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
BACA JUGA:Tingkat Kebakaran Tinggi, Bupati Ingatkan Warga Teliti Jaringan Listrik
Nah pada tahun 2025 ini diperkirakan anggaran THR akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PPPK ataupun PNS.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sudah dianggarkan untuk pembayaran gaji selama 14 bulan. Meliputi 12 bulan gaji pokok, dan dua bulan untuk gaji ketiga belas dan gaji keempat belas.
BACA JUGA:Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, Sesuaikan Aturan Permendagri