Usai Gelar Perkara, Bujang Cabul Asal Masat Ditetapkan Tersangka

Sabtu 01 Feb 2025 - 13:20 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah penyidik Polres Seluma melakukan gelar perkara terkait laporan percobaan perkosaan yang dilakukan GE (20), bujangan Masat Bengkulu Selatan, kepada pacarnya RA (21).
Penyidik Polres Seluma menetapkan GE sebagai tersangka. GE pun langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait mengatakan, hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban. GE diduga melakukan tindak kekerasan terhadap RA.

BACA JUGA:Sertijab Bupati Kaur Ditunda, Tunggu Jadwal Pasti Pelantikan

BACA JUGA:KemenPAN-RB Perbolehkan Perangkat Desa Lulus PPPK

“Hasil gelar perkara, GE kami tetapkan tersangka dan langsung kami tahan. Atas perbuatan percobaan perkosaan terhadap korban RA yang terjadi pada Selasa (28/1/2025) malam,” tegas Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengakui jika memiliki hubungan asmara dengan tersangka. Mereka sudah berpacaran sejak 9 bulan lalu.

BACA JUGA:7 Buah yang Aman Dikonsumsi untuk Penderita Asam Lambung

BACA JUGA:Kenali Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan Tubuh

Korban dan tersangka saling berkenalan saat bermain game online pada awal 2021. Sejak awal berkenalan, keduanya mulai intens berkomunikasi. Hingga akhirnya menjalin hubungan asmara sejak 9 bulan lalu.
Namun hubungan mereka sepertinya akan berakhir setelah GE melakukan perbuatan yang membuat RA menyesal mengenalnya.
Saat itu GE meminta RA untuk mengantarkan ke rumah saudaranya. Keesokan harinya, GE berniat untuk pulang ke rumahnya di Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Ekonomi Desa Harus Dikembangkan Sesuai Potensi Yang Ada

BACA JUGA:Banyak Ternak Mati Mendadak, Distan Bengkulu Selatan Curigai Penyakit Surra

Pada Selasa (28/1) malam, RA diminta mengantarkan GE ke Desa Padang Pelasan. Hanya saja dalam perjalanan, tepatnya saat berada di perbatasan Desa Air Periukan dengan Desa Padang Pelasan.
GE malah mengajak RA ke sebuah perkebunan kelapa sawit milik warga. Di sana GE langsung melancarkan aksi bejatnya untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.
Hanya saja korban menolak hingga memberontak dan melarikan diri untuk meminta pertolongan warga sekitar.

BACA JUGA:Banyak Kasus Penipuan Berkedok Arisan, Kenali Modusnya

BACA JUGA:Dilimpahkan ke Kejaksaan, 2 Tersangka Pembunuhan di Tempat Tongkrongan Segera Disidangkan

“Awalnya tersangka  meminta diantar kepada korban untuk pergi ke rumah saudaranya. Karena besok tersangka mau pulang. Saat di tengah perjalanan ada niat untuk menyetubuhi korban, namun korban menolak. Hingga akhirnya korban berteriak dan berlari ke jalan. Serta hal itu memancing perhatian warga dan tersangka langsung ditangkap oleh warga,” pungkas Kasat Reskrim.

(rwf)

Kategori :