Tipikor Polres Seluma Segera Gelar Perkara DD Dusun Tengah

Ilustrasi Korupsi Dana Desa-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Pengusutan dugaan penyelewengan Dana Desa Dusun Tengah terus bergulir. Setelah menerima hasil audit investigasi terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi tahun 2024 dari Inspektorat Seluma, Unit Tipikor Polres Seluma segera melakukan gelar perkara. 

Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait SH serta Kanit Tipikor Iptu Dendi membenarkan mengenai hal itu. 

BACA JUGA:5 Ekor Sapi di Seluma Mati Mendadak, Akibat Penyakit Ngorok

"Kami sudah menggelar ekspose, untuk kerugian negara dari hasil audit investigasi sekitar Rp 600 juta lebih. Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara terkait hasil audit yang sudah disampaikan Inspektorat Seluma," tegas Kanit Tipikor Polres Seluma kepada wartawan.

Dia mengatakan, pemdes masih diberikan ruang untuk pengembalian kerugian negara selama 60 hari setelah hasil audit keluar. 

"Kami juga akan memanggil kades bersama dengan pemdes serta pihak terkait. Nanti Pemdes akan diberikan waktu untuk pengembalian," tegas Kanit Tipikor.

BACA JUGA:SK Untuk Ketua DPRD Belum Juga Turun

Diketahui, Pemdes Dusun Tengah telah menyampaikan laporan pelaksanan DD dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.

Hanya saja Pemdes Dusun Tengah ternyata belum menyelesaikan beberapa kegiatan fisik (Pembangunan) dan program pemberdayaan pada program anggaran Dana Desa tahun 2024.

Hal tersebut terlihat dari kegiatan fisik pembuatan jalan rabat beton di area persawahan yang berada di Dusun I.

BACA JUGA:Desa dan Kelurahan Segera Bentuk Koperasi Merah Putih

Pengerjaan fisik pembuatan jalan rabat beton menuju ke perkebunan masyarakat yang berada di Dusun II Desa Dusun Tengah hingga saat ini tidak terselesaikan. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan