PPPK Akan Dihapus pada 2025! Dirjen GTK Nunuk Suryani Ungkap Jalur Alternatif bagi Honorer Menjadi ASN

Jumat 31 Jan 2025 - 07:41 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

RadarSelatan.bacakoran.co - Hasil seleksi PPPK 2024 kini telah diumumkan bagi para tenaga honorer yang mengikuti tes. Namun, muncul kabar bahwa sistem PPPK akan dihapus pada tahun 2025.

Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, memberikan bocoran mengenai jalur alternatif bagi tenaga honorer yang ingin menjadi ASN jika sistem PPPK dihapus.

BACA JUGA:Hanya Untuk Honorer Masuk Database, PPPK Paruh Waktu Dimulai Tahun Ini

BACA JUGA:Tenaga Honorer Non Database BKN Masih Bisa Bekerja di Instansi Pemerintah Meski Gagal Seleksi PPPK 2024

Keputusan ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat dalam beberapa tahun terakhir, PPPK menjadi jalur utama pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Menurut Nunuk Suryani, mulai 2025, sistem PPPK akan digantikan oleh mekanisme baru yang lebih terintegrasi.

Untuk tenaga pendidik, jalur menjadi ASN PPPK Guru akan dikombinasikan dengan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

BACA JUGA:Masih Mau Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat, Jabatan Hingga Gaji Yang Akan Didapat

BACA JUGA:Jadwal Pengangkatan PPPK 2024 bagi Honorer Lulus Tahap 1 Telah Ditetapkan, Lakukan Ini Agar Dapat NIP

Hal ini sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengharuskan penataan tenaga honorer segera diselesaikan.

Penataan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dengan memastikan tenaga kerja yang lebih profesional dan memiliki kepastian hak-hak mereka.

Bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN melalui skema baru ini, mereka tetap akan mendapatkan berbagai hak, seperti:

BACA JUGA:Penerbitan NI-PPPK Kaur Masih Menunggu Petunjuk

BACA JUGA:MenPAN-RB Tetapkan Durasi Kontrak PPPK Paruh Waktu Cuma 1 Tahun

- Tunjangan dan fasilitas

- Penghargaan sebagai bentuk apresiasi

- Jaminan sosial

Dengan perubahan ini, seleksi PPPK guru akan dihapus dan digantikan oleh seleksi melalui jalur PPG. (**)

Kategori :