Tenaga Honorer Non Database BKN Masih Bisa Bekerja di Instansi Pemerintah Meski Gagal Seleksi PPPK 2024

Tenaga Honorer Non Database BKN Masih Bisa Bekerja di Instansi Pemerintah Meski Gagal Seleksi PPPK 2024-Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, telah menetapkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 difokuskan pada tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebijakan ini berlaku untuk semua jabatan, baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.

Lalu bagaimana dengan aturan tantang honorer non database BKN yang sudah mengikuti seleksi PPPK namun gagal?

BACA JUGA:Masih Mau Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat, Jabatan Hingga Gaji Yang Akan Didapat

BACA JUGA:Jadwal Pengangkatan PPPK 2024 bagi Honorer Lulus Tahap 1 Telah Ditetapkan, Lakukan Ini Agar Dapat NIP

Sebagaimana diketahui, tenaga honorer non database BKN masih diberikan kesempatan untuk mendaftar dalam seleksi PPPK tahap 2.

Namun, mereka berada di urutan ketiga dalam prioritas pengangkatan PPPK 2024.

Awalnya, ada wacana bahwa mereka akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sementara untuk menghindari penghapusan status non-ASN.

Namun, MenPAN-RB kini telah menetapkan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer database BKN yang memenuhi kriteria berikut:

BACA JUGA:Penerbitan NI-PPPK Kaur Masih Menunggu Petunjuk

BACA JUGA:MenPAN-RB Tetapkan Durasi Kontrak PPPK Paruh Waktu Cuma 1 Tahun

- Tenaga honorer yang sudah termasuk dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun 2 tapi tidak mendapatkan formasi.

- Tenaga honorer yang sudah termasuk dalam database BKN yang sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.

Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur kepastian status tenaga honorer non database BKN yang tidak lolos seleksi PPPK.

BACA JUGA:Jangan Kecil Hati, Calon Peserta Seleksi PPPK Dinyatakan TMS Masih Berpeluang

BACA JUGA:Resmi Ditutup, Pelamar PPPK Tahap II di Kaur Capai 842 Orang

Mereka pun terancam dirumahkan karena tenaga honorer tidak lagi diakui sebagai bagian dari instansi pemerintah.

Namun, masih ada kelompok tenaga honorer non database BKN yang dapat dipertahankan meskipun tidak diangkat menjadi PPPK.

Mereka adalah pekerja dengan profesi seperti sopir, petugas kebersihan (cleaning service), penjaga malam, dan profesi lain yang mendukung operasional instansi tanpa berkaitan langsung dengan tugas inti.

BACA JUGA:Ipda Seluma Turunkan Tim Awasi Seleksi PPPK Tahap II

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan