6. Bank akan memproses balik nama sertifikat rumah kepada pemilik baru
Cara Over Kredit Rumah di Notaris:
1. Siapkan dokumen yang diperlukan
2. Pilih notaris yang disepakati oleh kedua belah pihak
3. Ajukan permohonan over kredit kepada notaris
BACA JUGA:Wow, Cuma Baca Novel Saldo DANA Gratis Rp280.000 Berhak Anda Dapatkan! Segera Mainkan
4. Notaris akan membuat akta pengikat jual beli tanah dan bangunan
5. Setelah proses selesai, akta akan diserahkan kepada bank
Demikian tentang cara over kredit rumah yang perlu dilakukan dengan mengikuti ketentuan dari bank dan notaris. (**)
Kategori :