Mau Beli Rumah Over Kredit ? Pahami Biaya dan Syaratnya

Selasa 28 Jan 2025 - 13:22 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

6. Bank akan memproses balik nama sertifikat rumah kepada pemilik baru

Cara Over Kredit Rumah di Notaris:

1. Siapkan dokumen yang diperlukan

2. Pilih notaris yang disepakati oleh kedua belah pihak

3. Ajukan permohonan over kredit kepada notaris

BACA JUGA:Wow, Cuma Baca Novel Saldo DANA Gratis Rp280.000 Berhak Anda Dapatkan! Segera Mainkan

4. Notaris akan membuat akta pengikat jual beli tanah dan bangunan

5. Setelah proses selesai, akta akan diserahkan kepada bank

Demikian tentang cara over kredit rumah yang perlu dilakukan dengan mengikuti ketentuan dari bank dan notaris. (**)

Kategori :