Mau Beli Rumah Over Kredit ? Pahami Biaya dan Syaratnya

Selasa 28 Jan 2025 - 13:22 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

3. Bunga yang lebih ringan

4. Proses balik nama sertifikat bisa dilakukan segera

5. Tidak perlu biaya untuk pembangunan rumah

BACA JUGA:Ocean Crush, Game Bertema Laut yang Berikan Saldo Dana Gratis Resmi, Bongkar Teka-Tekinya

Kerugian:

Masalah terkait aset dan kredit bisa muncul, seperti pembayaran yang macet, penipuan, atau sengketa jika kreditur baru tidak berhati-hati.

Cara Over Kredit Rumah

Agar proses over kredit rumah berjalan lancar, kedua belah pihak—bank dan notaris—perlu terlibat dalam tatap muka langsung dengan pembeli dan penjual.

BACA JUGA:Bangga! 5 Produk Lokal Indonesia Ini Sudah Mendunia

Cara Over Kredit Rumah di Bank:

1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan

2. Kunjungi bank yang menangani kredit pemilik lama

3. Ajukan pengalihan kredit ke bank

4. Isi formulir pengalihan kredit dan serahkan dokumen yang diperlukan

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp270.000 dari 5 Aplikasi Penghasil Uang Ini, Cair dalam 10 Menit

5. Setelah proses disetujui, tanda tangani surat perjanjian over kredit

Kategori :