Radarselatan.bacakoran.co - Impian memiliki rumah sendiri kini dapat terwujud dengan metode over kredit rumah, yang memungkinkan Anda untuk tidak membayar harga jual rumah secara penuh.
Proses ini sudah bukan hal baru dalam transaksi jual beli properti di Indonesia, karena beberapa bank di sini menawarkan layanan over kredit melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
BACA JUGA:Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Dijamin Nggak Ribet
Selain menjadi tempat tinggal, rumah juga bisa menjadi investasi properti yang menguntungkan dalam jangka panjang.
Apa itu Over Kredit Rumah?
Over kredit rumah adalah suatu metode pembelian properti di mana kredit yang belum selesai dari debitur lama dialihkan kepada debitur baru.
BACA JUGA:Bukan Hanya Emas, Laptop Bisa Juga Digadaikan, Tapi Ketahui Dulu Untung Ruginya
Dengan kata lain, pembeli baru melanjutkan pembayaran angsuran dari pemilik lama. Proses ini biasanya melibatkan pihak bank dan notaris untuk legalitasnya.
Syarat Over Kredit Rumah
Jika Anda ingin mencoba cara over kredit rumah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar. Diantaranya pembeli harus memiliki penghasilan tetap dan memenuhi persyaratan kredit dari bank.
Syarat-syarat ini hampir mirip dengan pengajuan KPR pada umumnya. Semua pihak baik itu pembeli, penjual dan bank, perlu hadir dalam pertemuan untuk menyepakati perjanjian.
BACA JUGA:Untung Rugi Gadai Emas! Solusi Keperluan Darurat
Dokumen yang Diperlukan oleh Pembeli:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadi dan pasangan (jika sudah menikah)
2. Akta Nikah