Mau Beli Rumah Over Kredit ? Pahami Biaya dan Syaratnya

Selasa 28 Jan 2025 - 13:22 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

5. Surat Keterangan Kerja

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Pegadaian 2025! Pendaftaran Ditutup 19 Januari 2025, Buruan

6. Rekening gaji tiga bulan terakhir

7. Slip gaji tiga bulan terakhir

Dokumen yang Diperlukan oleh Penjual:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi sertifikat rumah

3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha Syarat Mudah dan Cepat Cair di Pegadaian, Siapkan Saja KTP

4. Fotokopi perjanjian kredit

5. Fotokopi akad pembiayaan

6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta bukti pelunasannya selama lima tahun terakhir

7. Biaya over kredit rumah untuk pembeli dan penjual

8. Tabungan asli sebagai bukti pembayaran angsuran

Kategori :