Siap-Siap! Sertifikat Tanah Elektronik Dimulai Tahun Depan, Ini Syarat dan Proses Pendaftarannya

Senin 27 Jan 2025 - 07:37 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Radarselatan.bacakoran.co - Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, berencana mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2026. 

Hingga kini, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menghasilkan hampir 100 juta sertifikat.

BACA JUGA:Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Dijamin Nggak Ribet

Dari jumlah tersebut, sekitar 25% sudah diterbitkan, meskipun pelaksanaan penuh baru dimulai pada Juni 2025.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Sertifikat Tanah Elektronik

Untuk mengurus sertifikat tanah elektronik, pemohon perlu memenuhi sejumlah dokumen berikut:

BACA JUGA:Sidang kasus Tukar Guling Lahan, Mantan Pejabat BPN Akui Terima Hadiah Tanah

1. Gambar ukur

2. Peta bidang/peta ruang

3. Surat ukur

4. Gambar denah SRS

5. SU ruang

6. Dokumen pendukung lainnya

BACA JUGA:Suku Inuit, Kumpulan Manusia Sakti, Kebal Dingin, Sang Penakluk Tanah Beku di Kutub Utara

Dokumen-dokumen ini akan disimpan dalam pangkalan data secara sistematis sebagai riwayat pendaftaran tanah.

Kategori :