Proses dan Tahapan Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik
Berikut adalah alur penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk pertama kali:
1. Unduh aplikasi "Sentuh Tanahku"
BACA JUGA:2.750 Persil Sertifikat Tanah Segera Dibagikan BPN Kaur
Pemohon harus mengunduh aplikasi ini untuk melakukan pendaftaran
2. Registrasi dan Validasi Akun
Buat akun di aplikasi, lalu validasi dan verifikasi data di kantor BPN terdekat menggunakan NIK
3. Ajukan Permohonan
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Komitmen Berantas Mafia Tanah
Isi formulir permohonan dan tanda tangani dengan materai. Siapkan dokumen berikut:
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Bukti asli perolehan tanah
- Fotokopi KTP pihak terkait (penjual, pembeli, atau penerima kuasa)
- Izin pemindahan hak (jika tercantum dalam sertifikat)
- Fotokopi SPT dan PBB tahun berjalan
BACA JUGA:Pastikan Nilai Tanah, Tim KJPP Periksa Lahan Perkantoran Seluma