Siap-Siap! Sertifikat Tanah Elektronik Dimulai Tahun Depan, Ini Syarat dan Proses Pendaftarannya

Senin 27 Jan 2025 - 07:37 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Proses dan Tahapan Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik

Berikut adalah alur penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk pertama kali:

1. Unduh aplikasi "Sentuh Tanahku"

BACA JUGA:2.750 Persil Sertifikat Tanah Segera Dibagikan BPN Kaur

Pemohon harus mengunduh aplikasi ini untuk melakukan pendaftaran

2. Registrasi dan Validasi Akun

Buat akun di aplikasi, lalu validasi dan verifikasi data di kantor BPN terdekat menggunakan NIK

3. Ajukan Permohonan

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Komitmen Berantas Mafia Tanah

Isi formulir permohonan dan tanda tangani dengan materai. Siapkan dokumen berikut:

   - Surat kuasa (jika dikuasakan)

   - Bukti asli perolehan tanah

   - Fotokopi KTP pihak terkait (penjual, pembeli, atau penerima kuasa)

   - Izin pemindahan hak (jika tercantum dalam sertifikat)

   - Fotokopi SPT dan PBB tahun berjalan

BACA JUGA:Pastikan Nilai Tanah, Tim KJPP Periksa Lahan Perkantoran Seluma

Kategori :