4. Validasi Data oleh Kantor Pertanahan
Kantor BPN akan melakukan:
- Validasi persil (pra SU-el)
- Validasi Buku Tanah (pra BT-el)
BACA JUGA:Bengkulu Usulkan Kuota Minyak Tanah 50 KL
Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat
Setelah semua data terverifikasi dan diunggah ke aplikasi Sentuh Tanahku, proses pembukuan hak dilakukan.
Sertifikat elektronik (BT-el) akan diterbitkan dan disahkan dengan tanda tangan elektronik dalam format dokumen PDF.
BACA JUGA:Berhasil Selesaikan Target Kasus Pertanahan, Kapolda Bengkulu Dapat Pin Emas
Keaslian dan Penggunaan Sertifikat Elektronik
Sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keaslian dan menampilkan status sertifikat tersebut.
Pemegang hak juga dapat memperoleh salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak pada kertas khusus (secure paper).
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Tanam Jagung, Ubi Jalar, dan Kacang Tanah
Dengan adanya sistem baru ini, proses administrasi pertanahan diharapkan menjadi lebih transparan, efisien, dan aman. (**)