Seperti contohnya, jika ada seorang nelayan yang meninggal dunia lantaran dihantam ombak laut.
Meskipun korban meninggal dunia, namun karena nelayan tersebut sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, maka berhak mengklaim asuransi berkisar Rp 48 juta.
BACA JUGA:Dengan Pramuka, Jadikan Pribadi Siswa Lebih Disiplin dan Aktif
"Persyaratannya yang jelas sudah terdaftar sebagai nelayan ataupun sebagai pelaku usaha pemasaran ikan dan memiliki kartu usaha perikanan," pungkasnya. (rwf)
Kategori :