20 Persen Dana Desa Wajib Untuk Ketahanan Pangan

Rabu 15 Jan 2025 - 19:25 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Nopetri Elmanto, mengatakan 20 persen Dana Desa(DD) tahun 2025  dipergunakan untuk ketahanan pangan.

"Sesuai aturan minimal 20 persen dari dana desa (DD) harus dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Tidak boleh kurang," tegas Kepala DPMD Seluma. 

BACA JUGA:DPMD Seluma Tegaskan Nasib Kades Kemang Manis di Tangan Bupati

BACA JUGA:UIN FAS Usulkan Bengkulu Ditetapkan Menjadi Bumi Merah Putih

Menurutnya, aturan tersebut sebagai upaya  untuk mewujudkan swasembada pangan nasional di setiap daerah.  Ketahanan pangan ini menjadi skala prioritas dari dana desa, apalagi programa makan bergizi gratis (MBG) akan segera berjalan di Seluma.

"Jadi, kami berharap nantinya ketahanan pangan di desa ini dapat terintegrasi dengan MBG. Untuk menyerap produk pertanian dari program ketahanan pangan untuk dijadikan bahan baku program MBG," tegasnya.

BACA JUGA:Wabup Seluma Tegaskan 2025 Fokus Cegah Stunting

BACA JUGA:Dari Pengusutan Korupsi Pasar Inpres, Kejari Kaur Selamatkan Uang Rp 678,8 Juta

Selain ketahanan pangan, DD juga masih mengutamakan peruntukan untuk Bantuan Lansung Tunai(BLT) sebesar 15 persen, Operasional 3 persen, Penanganan Stunting dan sisanya Kegiatan BUMDes termasuk pembangunan fisik desa.

Sesuai arahan  Kemendes PDT dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, harus fokus Penggunaan DD Tahun 2025,

BACA JUGA:Anggota DPR RI Minta Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa Tidak Ditunda

BACA JUGA:Paman Cabul Diadili, Terancam Penjara 15 Tahun

hal ini yang akan di jadikan acuan bagi 182 desa di Kabupaten Seluma untuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD paling tinggi 15% dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

"BLT juga masih diutamakan, Desa harus mengalokasikan  15 persen  DD untuk BLT," pungkasnya. (rwf)

Kategori :