KOTA MANNA - Empat tersangka kasus tindak pidana korupsi akan disidangkan Kejari Bengkulu Selatan tahun depan. Berkas empat tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu bulan Januari 2024.
“Berkas empat perkara tipikor akan dilimpahkan ke pengadilan awal tahun, sekitar bulan Januari. Jadi proses sidang akan dilakukan tahun depan. Soalnya tahun ini segera berakhir, tidak akan maksimal lagi untuk proses persidangan,” kata Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra, MH.
Adapun empat tersangka tipikor tersebut yakni satu tersangka kasus korupsi dana desa Durian Seginim berinisial DS, tersangka korupsi dana Baznas berinisial MAG, tersangka korupsi dana BOS SMK IT Al Malik berinisial AS, dan tersangka korupsi dana PIID-PEL berinisial SS.
Dari empat tersangka tersebut, dua tersangka yakni DS dan SS ditahan Kejari Bengkulu Selatan. Penahanan dilakukan di Rutan Klas II B Manna. Dan satu lagi tersangka korupsi PIID-PEL berinisial SS yang merupakan oknum guru ASN PPPK.
“Saat ini penyidik masih merampungkan berkas. Kalau semuanya sudah lengkap, maka dilimpahkan ke pengadilan. Proses sidang akan serentak, sehingga bisa lebih menghemat waktu, soalnya jarak ke pengadilan cukup jauh juga,” ujar Kasi Intel. (yoh)