Ada Isu Penjualan Perumahan Nelayan, Disperkim Bengkulu Selatan Bentuk Timsus

Sabtu 11 Jan 2025 - 17:34 WIB
Reporter : Rezan Okto Wesa
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Adanya isu penjualan perumahan nelayan di Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya oleh oknum tertentu menjadi perhatian serius Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Untuk itu Diperkim Bengkulu Selatan akan membentuk tim khusus (Timsus) untuk memastikan keaslian isu penjualan rumah nelayan tersebut.

BACA JUGA:50 Rumah di Desa Talang Benuang Dinyatakan Tak Layak Huni

BACA JUGA:Peduli Korban Bencana, Pemkab Bengkulu Selatan Tetap Siapkan Paket Bantuan

Sekretaris Disperkim Bengkulu Selatan, Yulizar Erwis, M.Si menyebut Timsus akan bekerja menginvestigasi isu tersebut.
Nantinya tim akan turun ke lapangan dan mendata seluruh warga yang mendiami perumahan nelayan. Data yang didapat di lapangan lalu disandingkan dengan data warga yang berhak mendiami perumahan nelayan dan sudah ada komitmen dari awal.

BACA JUGA:Dinkes Bertekad Wujudkan Bengkulu Selatan Bebas TBC

BACA JUGA:3 Manfaat Jahe Campur Bawang Putih, Sahabat Terbaik bagi Penderita Diabetes

“Terus terang kami baru dapat informasi ini setelah melihat statemen Pak Kades di berita Koran radar selatan. Kami terkejut, ternyata rumah itu diperjualbelikan. Itu tidak boleh dan sangat menyalahi aturan,” ujarnya kepada Rasel, Jumat (10/1/2025).
Yulizar mengaku pihaknya sudah menggelar rapat bersama Kadis Perkim, para Kepala Bidang (Kabid) dan tim teknis bidang perumahan.
Dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke Desa Tanggo Raso dan berkolaborasi dengan Pemdes setempat.
“Memang dulu Pak Kades mengeluhkan ada sepasang warga yang bercerai dan kebetulan mendiami perumahan nelayan. Oleh kami hal itu sudah diselesaikan. Tapi sekarang muncul lagi masalah baru, dan kami lihat ini sangat urgent untuk ditanggapi. Kami akan perkarakan siapapun yang menjual rumah tersebut,” tegas Yulizar.

BACA JUGA:TOYOTA RUSH 2025: Desain Baru dan Fitur Canggih, Hadirkan Varian GR Sport!

BACA JUGA:Suzuki Rilis Brugman Street 125 Terbaru 2025! Ini Kata Pengamat Tentang Desain!

Menurut Yulizar, tidak ada satupun dasar hukum yang menyebutkan bahwa perumahan tersebut diserahkan seutuhnya untuk nelayan yang ingin mendiami. Bahkan, rumah tersebut hanya boleh ditempati oleh orang yang ada hubungan darah dengan penerima.
“Status rumah itu kan titipan, boleh ditempati selama mungkin selagi penerima mau. Tapi jangan sekali-kali dijual, itu pidana loh. Saya pastikan lagi, bahwa yang terlibat akan kami perkarakan. Kami malu mendengarnya, dan akan kami tuntaskan segera,” beber Yulizar.

BACA JUGA:MenPAN RB Resmi Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Hanya Tenaga Honorer Kategori Ini yang Memenuhi Kriteria

BACA JUGA: Buka Perdana Di Bengkulu! Pegawai Gerai Mie Gacoan Ricuh Dengan Pengemudi Ojek Online

Disisi lain, Yulizar mengimbau bahwa masyarakat lain jangan mau membeli perumahan nelayan di Desa Tanggo Raso apabila ada yang menawarkan. Jika masih nekat, maka dirinya memastikan bahwa timsus akan mengusir yang bersangkutan.
“Pengawasan perumahan itu hak Disperkim. Jadi kami punya hak mengganti warga yang mendiami kalau bermasalah,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, Kepala Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, Ridwan Agustian (48) beberapa waktu lalu mengaku geram dengan ulah sejumlah oknum warga yang mendiami perumahan nelayan di desanya.
Hal ini karena dirinya mendapatkan aduan masyarakat bahwa rumah yang disediakan pemerintah untuk pemukiman para nelayan itu telah dijual secara diam-diam oleh oknum tertentu.
Adapun besaran uang yang dipatok untuk satu unit rumah yakni sebesar Rp20 juta. Setiap pembeli disarankan untuk membayar langsung dengan oknum tertentu sehingga bisa menerima kunci rumah dan bebas memanfaatkannya.

BACA JUGA:Honda Luncurkan Motor Mega Pro Cross, Harga Murah, Tenaga Kuat, Siap Melibas Semua Jenis Lintasan

BACA JUGA:Curug Panetean, Destinasi Wisata yang Sejuk Nan Indah, Cocok Untuk Tempat Bersantai menikmati Keindahan Alam

Kategori :