Polda Bengkulu Amankan 4 Tersangka Kasus Narkoba

Jumat 10 Jan 2025 - 19:23 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

"Selain itu kota juga mengamankan 1 paket besar ganja dalam kain warna putih," kata Jingge.

BACA JUGA:Komitmen MPP Bengkulu Selatan, Selalu Siap Berikan Pelayanan Publik

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (cia)

 

Kategori :