"Selain itu kota juga mengamankan 1 paket besar ganja dalam kain warna putih," kata Jingge.
BACA JUGA:Komitmen MPP Bengkulu Selatan, Selalu Siap Berikan Pelayanan Publik
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (cia)
Kategori :