BACA JUGA:Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur
Untuk diketahui, dalam persidangan perdana kasus ini yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2024 lalu. Ada beberapa hal yang terungkap.
Salah satunya permintaan fee sebesar Rp15 juta dari terdakwa Debi Utomo kepada Yuniarti. Keduanya sepakat soal fee itu, dan akan diberikan setiap kali pencairan anggaran makan minum pasien.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Tak Ada Pelantikan Kepala Daerah Bulan Januari 2025
BACA JUGA:Pemerintah Desa Diimbau Taat Pajak
Ketiga terdakwa terjerat kasus korupsi anggaran makmin pasien RSHD Manna tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar.
Debi Utomo yang ketika itu menjabat sebagai Direktur RSHD Manna berperan sebagai KPA, sedangkan Yuni dan Vina adalah pihak rekanan pengadaan makmin pasien. (yoh)