Sidang kasus Tukar Guling Lahan, Mantan Pejabat BPN Akui Terima Hadiah Tanah

Kamis 09 Jan 2025 - 19:30 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Sahri Senadi

"Tanah yang di Klaim Murman di Pematang Aur tersebut seluas 19 hektare bukanlah miliknya, melainkan milik Pemda Bengkulu Selatan yang dihibahkan ke Pemkab Seluma," kata Ahmad Ghufron. 

Dia menambahkan, ada pemberian hadiah tanah kepada sejumlah orang termasuk juga pantia lelang dan BPN pada saat itu. Pemberian hadiah dilakukan karena membantu proses pembebasan lahan. 

BACA JUGA:Penataan dan Pembangunan PTM Kutau Tetap Berlanjut

"Pihak BPN yang tim A panitianya mendapatkan tanah atas proses itu," kata Gufron. 

Seperti diketahui, kasus ini melibatkan empat orang yakni Mantan Bupati Seluma Murman Efendi alias Ujang Puguk, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekretaris Daerah Seluma Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Seluma, Jasran. (cia)

Kategori :