Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Cabul Di Seluma Ditunda
Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Cabul Di Seluma Ditunda-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS – Sidang kasus pencabulan terhadap anak bawah umur dengan terdakwa MA (47) di Pengadilan Negeri Tais dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pada Selasa (21/1/2025) ditunda. Sidang ditunda lantaran saksi tidak hadir.
"Untuk sidang terhadap terdakwa MA ditunda. Karena saksi tak hadir dalam persidangan," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
BACA JUGA:Program Prioritas Bengkulu Tahun 2025 Tetap Infrastruktur
Eko mengatakan, sidang kembali diagendakan pada tanggal 4 Februari 2025 mendatang. Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa MA ini digelar secara tertutup di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Desa Riak Siabun Jadi Lokasi Penanaman Jagung Program Ketahanan Pangan
Dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais, Raden Ayu Rizkiyati, SH dan hakim anggota Andi Bungawali Anastasia, SH MH dan Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. "Kami jadwalkan lagi pemanggilan terhadap saksi-saksi," ujarnya.
BACA JUGA:19 Unit Kendaraan Operasional Desa di Kabupaten Seluma Akan Dilelang
Sekedar mengingatkan, terdakwa MA diduga telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih berstatus anak bawah umur. Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu Juni hingga bulan Juli 2024. Perbuatan itu terjadi di rumah korban.
Dalam melancarkan aksinya, MA mengimingi-imingi korban membelikan kosmetik, kouta internet hingga kalung mainan dan juga sejumlah uang.
BACA JUGA:Penyaluran Pupuk Bersubsidi Di Seluma Belum Melalui Gapoktan
Berdasarkan keterangan orang tua korban sebagaimana tercantum dalam LP Nomor : LP / B / 45 / VII / 2024 / SPKT / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 27 Agustus 2024, perbuatan itu tersebut tercium saat ayah korban mencurigai adanya kelainan terhadap korban. Saat memeriksa HP anaknya, terdapat pesan antara anaknya dan terdakwa yang dirasa tidak wajar. Maka dari itu sang ayah melaporkan hal tersebut ke Polres Seluma.
BACA JUGA:Posyandu Ujung Tombak Cegah Stunting
Atas perbuatan yang telah dilakukan, terdakwa didakwa Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana dan/atau Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (rwf)