Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Terus Bergulir

Rabu 08 Jan 2025 - 19:41 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan oleh Pemkab Seluma tahun 2009 hingga 2011 terus digeber penyidik Kejari Seluma.

Beberapa saksi terus diperiksa secara marathon, kemudian penyidik juga masih menunggu hasil audit dari Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP).

BACA JUGA:KPU Kaur Tetapkan Bupati dan Wabup Kaur Terpilih

Ketiganya saksi yang diperiksa yakni mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata pemerintahan (Tapem) Setkab Seluma TZ, mantan Kasubag Otonomi dan Pertanahan, ES dan mantan Bendahara Pembantu HM.

Ketiganya ini sebelumnya sudah pernah menjalani pemeriksaan, namun Jaksa Kejari Seluma masih membutuhkan keterangannya kembali. Sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

BACA JUGA:Evaluasi Mendagri Terhadap APBD Bengkulu, Rasionalisasi Belanja Terlalu Besar

"Kami kembali melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi. Saat ini ada tiga saksi yang kembali kami mintai keterangan," tegas Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni kepada wartawan.

Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga siang. Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi tersebut juga dilakukan secara terpisah.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tebar Benih Ikan Nila

"Untuk keterangan mereka, terkait ganti rugi lahan semua hanya administrasi di atas kertas, tidak ada proses pembebasan," tegas Kasi Pidsus Ahmad Gufroni.

Diketahui, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.

BACA JUGA:Sempat Merosot, Kini Harga Emas Kembali Naik

Pengalokasian anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun.

Diduga dalam proses pembebasan lahan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau adanya dugaan Mark Up.

BACA JUGA:Kendaraan Mati Pajak Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi

Kategori :