Kendaraan Mati Pajak Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi

Rabu 08 Jan 2025 - 19:27 WIB
Reporter : Rezan Okto Wesa
Editor : Suswadi AK

Sementara untuk program pemutihan pajak ranmor di tahun 2025 ini, Emron mengaku belum menerima arahan maupun surat resmi dari Pemprov Bengkulu.

Namun jika ini kembali dilaksanakan, maka UPTD Samsat Bengkulu Selatan secara matang akan mempersiapkan langkah yang akan dilakukan.

BACA JUGA:Pemdes Kota Agung Cicil Pengembalian Kerugian Negara

“Paling tidak, kami akan upayakan penuh langka pelayanan jemput bola. Karena kebanyakan masyarakat enggan bayar pajak lantaran alasan sibuk kerja dan jarak yang jauh ke UPTD Samsat,” pungkasnya. (rzn)

Kategori :