Awasi Kendaraan Yang Menggunakan Tanki Modifikasi

ANTRE: Kendaraan antre BBM di SPBU Kota Medan-istimewa-radarselatan.bacakorang.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kaupaten Bengkulu Selatan diminta tidak memodifikasi tanki kendaraannya.
Sebab, memodifikasi tanki kendaraan akan merugikan masyarakat dan termasuk dalam pelanggaran penimbun BBM.
Dikatakan Manager SPBU Kutau, Syadikin, SE bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap tanki-tanki kendaraan yang akan mengisi BBM.
Jika ditemukan indikasi tanki BBM modifikasi, maka pihaknya akan melakukan penolakan.
BACA JUGA:Selain Dituntut Disiplin, ASN Harus Loyal dan Tanggung Jawab Kerja
"Tanki kendaraan itu ada standarnya, misal untuk minibus ada di kisaran 40 liter. Kemudian motor Bebek ada di kisaran 4 liter dan truk diatas 80 liter. Kalau muatannya sangat banyak misal mobil kecil sampai ratusan liter, itu sudah pasti modifikasi," jelasnya.
Lanjut Syadikin, tanki kendaraan modifikasi sangat beresiko. Salah satunya rawan terbakar ketika korsleting perangkat listrik kendaraan. Sehingga, kendaraan jenis ini tergolong berbahaya dan sangat merugikan.
"Jadi kami sudah pernah menemukan kendaraan yang tankinya modifikasi. Oleh kami langsung diberikan peringatan," jelas Syadikin.
BACA JUGA:Selain Armada Angkut, Bupati Bengkulu Selatan Diminta Perbanyak Kontainer Sampah
Senada disampaikan Manager SPBU Ilbul dan Tanjung Raman, Radius Prawira bahwa kendaraan modifikasi akan diblokir masuk SPBU. Hal ini agar distribusi BBM semakin merata dan lancar.
"Untuk mengimbangi kebutuhan, kami akan sesuaikan pesanan dengan kuota yang kami sediakan. Saat ini, kuota harian per SPBU 16 ton sehari," pungkasnya. (rzn)