BACA JUGA:Rawan Kecelakaan, Ruas Jalan di Sukaraja Butuh Pelebaran
Dengan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Seluma mencapai 84,35 persen.
Berdasarkan aturan, tiga hari setelah KPU menetapkan perolehan suara, para pasangan calon diberi kesempatan melakukan pengajuan ke MK.
Jika tidak ada gugatan, MK akan menyampaikan surat resmi melalui KPU RI. Barulah KPU Seluma bisa menetapkan pasangan terpilih. (rwf)
Kategori :