TAIS - Pasca hasil audit kerugian negara (KN) diekspose Jaksa Kejari Seluma sebesar Rp 189 juta. Hingga saat ini pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Padang Batu Kecamatan Ilir Talo diketahui belum mengembalikan KN.
Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Seluma Marah Halim mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait bukti pengembalian KN yang dilakukan BUMDes Padang Batu. "Hingga saat ini belum ada laporan setoran masuk ke Inspektorat dan masih akan kami tunggu,"ujar Marah Halim
Dilanjutkan Marah Halim, waktu yang diberikan untuk pengembalian KN ke rekening BUMDes selama 60 hari sejak 30 November hingga 28 Januari 2024. Jika tidak ada itikad baik pengembalian, maka temuan akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Kejari Seluma.
"Sisa waktu yang diberikan masih ada, jika tidak dikembalikan maka besar kemungkinan akan ditindak Kejari Seluma,"tegas Marah Halim.
Sebelumnya Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, menyebutkan KN ini terbagi dari lima item. Yakni pendapatan sisa alat produksi pertanian (saprodi), hasil lelang saprodi, sisa alat saprodi, mark up harga organ tunggal tahun 2020 dan mark up harga organ tunggal tahun 2021. Rincian totalnya yakni Rp 189.078.000,-.
"Ada lima item yang ditemukan kerugian negara, totalnya mencapai hampir Rp 200 juta. Kerugian terbesar ada pada mark up organ tunggal," ujarnya.
Ghufroni mengatakan saat ini jaksa masih mengikuti prosedur yang berlaku, yakni memberikan waktu 60 hari kedepan untuk pengurus BUMDes mengembalikan KN yang telah diaudit. Nantinya KN terus harus disetor ke rekening BUMDes, dan jika selesai maka harus dilaporkan ke Inspektorat dan Kejari Seluma. (rwf)