radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Calon Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 02 Gusnan Mulyadi menanggapi hasil pilkada Bengkulu Selatan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Gusnan, hal itu merupakan langkah yang tepat dan sesuai aturan. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga hukum yang berwenang untuk menghadili perkara sengketa hasil pemilu atau pilkada.
BACA JUGA:Pemerintah Daerah Diminta Mewaspadai Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Nataru
“Saya rasa bagus-bagus saja ya, apabila ada terjadi dugaan perselisihan suara yang disengketakan memang kewenangan MK (Mahkamah Konstitusi), jadi memang wajar, itu jalur yang benar, jalur yang tepat,” kata Gusnan kepada wartawan belum lama ini.
BACA JUGA:Butuh Air Bersih dan Bantuan Non Kebakaran? Silahkan Kontak Damkar
Sebagai pihak terkait dalam sengketa pilkada Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi merespon santai gugatan yang diajukan paslon nomor 3, Rifai Tajudin-Yevri Sudianto itu. Menurut Gusnan, siapa pun yang menjadi kontestan pilkada berhak mengajukan sengketa ke MK.
“Saya rasa pintu yang benar (mengajukan gugatan ke MK),” lanjut Gusnan.
BACA JUGA:DPRD Seluma Rangkum Aspirasi Masyarakat
Terkait poin gugatan Rifai-Yevri yang masih mengungkit masa jabatannya sebagai Bupati Bengkulu Selatan sudah dua periode, Gusnan tidak mau menjelaskan terlalu panjang. Sebab dirinya berpedoman dengan aturan berlaku.
BACA JUGA:Estimasi PBG Pabrik Minyak Goreng Rp 400 juta
“Saya tidak perlu menjelaskan masalah tiga periode atau dua periode. Yang menyatakan soal itu sudah jelas ada peraturannya, saya tidak perlu menjawab soal ini,” sambung Gusnan. Sebagai pribadi yang sudah berpengalaman dalam dunia politik, Gusnan menganggap sengketa di MK adalah hal yang lumrah. Ia mengimbau agar semua pihak mengikuti prosesnya sesuai peraturan.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun Ini, 23 Nyawa Melayang di Jalan Raya
Gusnan juga berpesan kepada masyarakat agar tetap menjaga kerukunan dan persatuan. Jangan terjadi perpecahan karena proses politik dalam pilkada serentak tahun 2024 ini. (yoh)