KOTA MANNA - Setiap hari Sabtu dan Minggu Tim Reaksi Cepat (TRC) Cinta Bengkulu Selatan dibantu tim Public Safety Center (PSC) 119 dan Tim kesehatan keluarga dan gizi Dinkes Bengkulu Selatan gencar melakukan penjemputan pasien.
BACA JUGA:Dinkes Targetkan Gudang Obat Ditempati di Akhir Tahun
Pasien yang dijemput adalah ibu ibu yang akan melahirkan, mereka dijemput untuk ditempatkan di Rumah Tunggu Kelahiran (RTK). TRC juga gencar mengantar ibu ibu yang sudah melahirkan dari RTK kembali ke rumahnya.
BACA JUGA:Pengaduan Masyarakat Didominasi Soal Listrik dan Air Minum
RTK merupakan suatu tempat atau ruangan yang berada dekat fasilitas kesehatan seperti Poskesdes, Puskesmas, Rumah Sakit yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal sementara ibu hamil dan pendampingnya selama beberapa hari. Yakni saat menunggu persalinan dan beberapa hari setelah bersalin.
BACA JUGA:Tenaga Pendidik Dituntut Tingkatkan Kompetensi
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Selatan, Didi Ruslan M.Si mengatakan, RTK merupakan salah satu program pemerintah dengan tujuan untuk pendekatan akses layanan ibu hamil bersalin dan nifas untuk melahirkan di fasilitas kesehatan. Program ini untuk memastikan semua persalinan di Bengkulu Selatan ditangani oleh tim medis. Tujuan akhirnya menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
BACA JUGA:Antisipasi Kedatangan Pengungsi Rohingya Dengan Patroli Berkala
Setiap rumah tunggu kelahiran juga disiagakan ambulance. Ibu hamil yang akan melahirkan bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sampai waktu melahirkan tanpa dibebani biaya. "Keberadaan rumah tunggu kelahiran diharapkan dapat mendorong ibu hamil agar mau menjalani proses persalinan menggunakan tenaga medis supaya kesehatan ibu dan anak bisa terpantau," pungkas Didi Ruslan.
Selanjutnya pasca melahirkan ibu dan anak juga bisa diimunisasi langsung oleh tim medis. Semua ibu hamil sekarang sudah dijamin oleh negara dan pemerintah menggratiskan biaya persalinan guna mengurangi angka kematian ibu dan anak saat melahirkan melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal). "Syarat pengajuan penerima layanan ini sangat mudah, KTP, Kartu Keluarga dan didukung dengan surat keterangan tidak mampu," demikian Didi. (one)