Gelapkan Uang Bisnis Ayam Ratusan Juta, ASN di Kaur Dibui

Selasa 10 Dec 2024 - 19:15 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaur berinisial HE (40) warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje diamankan polisi.

HE terpaksa  mendekam di tahanan Mapolres Kaur, terhitung Selasa 10 Desember 2024. 

BACA JUGA:Polisi Masih Buru Dalang Pembakaran Kantor Desa Muara Danau

HE dijebloskan ke sel tahanan setelah dilaporkan oleh rekan bisnisnya M Chandra Wijaya (31) warga Kaur Selatan Kabupaten Kaur atas dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 360 juta. 

“Kini HE yang dilaporkan korban beberapa waktu lalu sudah kami tetapkan tersangka dan sekarang sudah ditahanan,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S.Th, M.Th, saat menggelar pres release, Selasa 10 Desember 2024.

BACA JUGA:Tentara dan Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Dikatakan Kasat, kasus penggelapan atau penipuan yang dilakukan tersangka ini terjadi awal tahun 2024 lalu.

Bermula dari tersangka pada saat itu menggeluti bisnis ayam potong bekerjasama dengan PT Ciomas salah satu PT yang bergerak di bidang bisnis ayam potong sejak tahun 2019 lalu.

Kemudian tahun 2022 tersangka ingin menaikan volume kandang ayamnya yang sebelumnya memiliki kapasitas 6 ribu ekor menjadi 14.000 ekor.

Nah pada saat hendak menaikan volume daya tamping itulah, tersangka mengajak korban untuk bergabung dalam bisnisnya.

BACA JUGA:Disperindag Siap Fasilitasi Pelaku Usaha Urus NIB

Tersangka mengatakan kepada korban akan menaikan volume kandang menjadi 16.000 ekor, padahal pada surat perjanjian dengan PT Ciomas kapasitas kandang hanya akan dinaikkan menjadi 14.000 ekor. 

Tergiur dengan bisnis tersebut, akhirnya korban ikut bergabung dan memberikan modal dengan total Rp 360 juta.

Namun sayangnya uang modal yang diberikan korban tidak berjalan hingga akhirnya pihak PT memutus kontrak dengan HE.

Lantaran merasa ditipu oleh tersangka dan menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 360 juta itu korban akhirnya melaporkan tersangka ke Mapolres Kaur guna diproses hukum yang berlaku. 

Kategori :