tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota pada pasal 22A disebutkan (1) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
(2) Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Terkait DAK Petugas dari KKP Datangi Kaur, Ini Tujuannya
“Untuk pelantikan tentu bukan kewenangan kami, tapi Mendagri. Kami hanya mengusulkan berdasarkan hasil Pilkada 2024,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, pada Pilkada 27 November 2024 lalu Paslon Gusril Pausi-Abdul Hamid meraup suara sebanyak 41.441 suara.
BACA JUGA:Tidak Ada Megah Proyek, Pembangunan 2025 Fokus Melanjutkan Program Gusnan-Rifai
Sementara rivalnya Paslon nomor urut 03 Sulman-Denny Setiawan hanya mampu meraih suara sebanyak 20.936 suara atau selisih 20.505 suara.
Sedangkan di peringkat ke tiga diraih Paslon Herlian Mucrim-Nuprizal Jandra yang hanya mengumpulkan suara sebanyak 16.992 suara. (jul)