RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu akan membahas 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2025. Raperda yang dibahas baik raperda inisiatif maupun raperda yang belum tuntas dibahas anggota dewan sebelumnya.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, M. Ali Saftaini mengatakan, dari jumlah tersebut terdapat raperda baru yang akan diusulkan.
BACA JUGA:IPM Provinsi Bengkulu Meningkat 0,82 Persen
BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan, Sekda Bengkulu Selatan Ajak Tingkatkan Produksi Pangan
"Terdapat raperda inisiatif dewan dna juga yang diusulkan pemerintah daerah," kata Ali, Senin (2/12).
Ia mengatakan, raperda tersebut akan diselesaikan pada tahun 2025. raperda tersebut seperti RPJMD yang merupakan implementasi dari visi dan misi calon kepala daerah terpilih.
BACA JUGA:Guru Diimbau Jangan Lengah, Selalu Awasi Pergerakan Siswa
BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Beri ODGJ Pelatihan Keterampilan
"RPJMD menjadi acuan pembangunan daerah lima tahun kedepan," kata Ali.
Sebelumya, pada periode 2029 - 2024, DPRD Provinsi Bengkulu mencatat, terdapat 6 Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu. Dari enam Raperda tersebut, empat diantaranya telah disahkan menjadi perda.
BACA JUGA:Jelang Nataru Stok Beras di Bengkulu Selatan Dipastikan Tercukupi
BACA JUGA:Polisi Akhirnya Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Bengkulu Selatan
Salah satunya adalah Perda Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin. Perda ini memberikan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum.
(cia)