Program Pemutihan Pajak di Provinsi Bengkulu Berakhir 30 November

Jumat 29 Nov 2024 - 13:18 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Program pemutihan pajak oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu segera berakhir pada 30 November 2024. Masyarakat diminta segera memanfaatkan program tersebut.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor Provinsi Bengkulu sudah digelar sejak Mei 2024.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Haryadi mengatakan, dengan sisa waktu yang ada, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program ini.

BACA JUGA:Jelang Nataru Waspadai Lonjakan Laju Inflasi

BACA JUGA:Masa Tenang Sampai Pencoblosan, Bawaslu Bengkulu Selatan Tak Terima Satupun Laporan Pelanggaran

“Masih ada sisa waktu sekitar dua hari lagi, silahkan masyarakat memanfaatkannya,” kata Haryadi.
Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah meluncurkan program tersebut selama enam bulan. Program tersebut telah berhasil mencapai Rp83 Miliar.
“Program ini mendapatkan animo yang sangat bagus dari masyarakat,” kata Haryadi.

BACA JUGA:Tahun 2025, DPRD Seluma Pangkas Anggaran Tenaga Honorer

BACA JUGA:6 Manfaat Air Rebusan Kapulaga untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Tahun ini, target dari program pemutihan pajak di Bengkulu sebanyak 4.000 kendaraan. Tahun lalu, realisasi pajak dari PKB dan BBNKB sebesar Rp83 miliar.
Realisasi penerimaan PKB dan BBNKB tertinggi berasal dari Kota Bengkulu sebesar Rp 34,06 miliar, disusul Bengkulu Utara Rp 10,7 miliar, Mukomuko Rp 7,9 miliar, Rejang Lebong Rp 6,6 miliar.

BACA JUGA:7 Destinasi Wisata di Kota Subulussalam, Indah dan Populer, Mudah Diakses

BACA JUGA:7 Hewan Paling Setia Di Dunia, Tak Akan Pernah Ganti Pasangan Sampai Salah Satu Mati

Selanjutnya Bengkulu Selatan Rp 5,7 miliar, Seluma Rp 5,3 miliar, Bengkulu Tengah Rp 3,9 miliar, Kepahiang Rp 3,8 miliar, Kaur Rp 2,8 miliar dan Lebong Rp 2,1 miliar.

(cia)

Kategori :