Kurun Waktu Dua Tahun, 1.585 Hektare Hutan Habitat Gajah di Bengkulu Jadi Sawit
TERANCAM: Gajah seblat yang habibatnya terancam karena aktivitas perusahaan -Lisa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Koalisi Selamatkan Bentang Seblat menemukan kurun Januari 2024 hingga Oktober 2025, 1.500 hektare hutan habitat gajah (Elephas maximus Sumatranus) Sumatera di Provinsi Bengkulu hilang dibabat untuk dialihfungsikan menjadi tanaman sawit.
Luasan itu berada pada konsesi dua perusahaan kehutanan yakni PT Anugerah Pratama Inspirasi dan PT Bentara Arga Timber (BAT), yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko.
BACA JUGA:RSUD Kaur Raih Pendapatan Tinggi, Target PAD Tercapai
Anggota Koalisi Selamatkan Bentang Seblat, Supintri Yohar dari Yayasan Auriga mengatakan lokasi perambahan yang diduga menggunakan alat berat ini merupakan habitat utama gajah Sumatera yang berada dalam areal Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis yang berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
"Ada perubahan tutupan hutan secara masif di habitat kunci gajah Sumatera dalam dua tahun terakhir ini dengan luas mencapai 1.500 hektare," kata Supintri, Selasa (28/10).
Dari analisis citra sentinel hingga awal Oktober 2025, tutupan hutan alam menjadi lahan terbuka seluas 1.585 hektar antara lain pembukaan dalam kawasan HP Air Rami tahun 2024 seluas 270 ha dan tahun 2025 seluas 560 ha, pembukaan dalam HPT Lebong Kandis tahun 2024 seluas 397 ha dan pembukaan tahun 2025 seluas 358 hektar.
BACA JUGA:Bupati Tegaskan Pemuda Seluma Harus Berpartisipasi Dalam Pembangunan
Lokasi pembabatan hutan alam di kawasan HPT Lebong Kandis. "Dari pantauan kami, perambahan sudah masuk ke kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) seluas 3 hingga 4 hhektar," kata Supintri.
Supin mengatakan, sejak tahun 2020, Koalisi Selamatkan Bentang Seblat telah mendesak Menteri Kehutanan untuk mencabut izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu- Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH) karena tidak mematuhi kewajiban pengamanan di wilayah kerjanya dan membiarkan wilayahnya dirambah serta diperjualbelikan.
Dua perusahaan tersebut yakni PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Agra Timber (BAT).
"Usulan evaluasi perizinan terhadap dua perusahaan tersebut diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu melalui surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," katanya.
BACA JUGA:Dukung Penataan Pantai Pasar Bawah, Komisi II DPRD Dorong Wisata Lebih Maju
Anggota Koalisi Selamatkan Bentang Seblat lainnya, Ali Akbar dari Kanopi Hijau Indonesia menilai perusakan kawasan hutan ini menunjukkan bahwa aparatur negara tidak memiliki kemampuan untuk memastikan Bentang Seblat sebagai rumah terakhir gajah Sumatra di Bengkulu.
"Ini menunjukkan pemerintah tidak sanggup mengamankan hutan dan populasi gajah yang tersisa dan aman dari segala tindakan kejahatan kehutanan," kata Ali.