Kerugian Negara Capai Setengah Miliar, Siapa Tsk Korupsi DD Jeranglah Tinggi?

Kamis 21 Nov 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Gio
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan mencapai Rp500 juta atau setengah miliar rupiah.

Jumlah kerugian negara didapatkan berdasarkan hasil audit APIP Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan. Dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis tersebut,

BACA JUGA:Intensitas Hujan Tinggi, Waspadai Bencana dan Penyebaran Penyakit

siapa pihak yang bertanggungjawab dan akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan?

Pasca menggeledah kantor Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna pada Rabu, 20 November 2024. Penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka.

BACA JUGA:Pemerintah Belum Akan Mencabut Moratorium Pemekaran Daerah

Penyidik masih akan melengkapi keterangan dan bukti-bukti lain yang diperlukan dalam perkara tersebut.

“Belum ada penetapan tersangka. Kami masih melakukan penyidikan. Kalau kerugian negara memang sudah ada, sekitar Rp500 jutaan.

BACA JUGA:Formasi CPNS Kaur Tinggal 89 Kursi, 13 Peserta SKB Tanpa Saingan

Itu berdasarkan audit Inspektorat,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Juniansyah, SM.

Untuk diketahui, DD Jeranglah Tinggi yang diduga dikorupsi adalah DD tahun anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp2 miliar.

BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Siap Terima Laporan Pelanggaran 1x24 Jam

Dugaan penyimpangan uang negara itu terendus setelah ada warga Desa Jeranglah Tinggi yang menyampaikan laporan ke Inspektorat dan Polres Bengkulu Selatan.

Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti lebih mendalam. APIP Inspektorat Daerah melakukan audit realisasi dana desa selama satu tahun anggaran.

BACA JUGA:Musibah Banjir dan Kesabaran dalam Menghadapinya

Kategori :