radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bawaslu Bengkulu Selatan siap menerima laporan pelanggaran pilkada serentak tahun 2024 selama 1x24 jam pada masa tenang menjelang pencoblosan. Artinya masyarakat bisa menyampaikan laporan atau pengaduan setiap waktu, tanpa menunggu hari dan jam kerja.
“Saat masa tenang, kami siap menerimal laporan 1x24 jam. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih mudah menyampaikan pengaduan jika terjadi pelanggaran dimasa tenang. Tidak mesti menunggu saat jam atau hari kerja,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.
BACA JUGA:Gelar Rapat Pemantauan Pilkada, ASN Diminta Tak Terlibat Politik Praktis
Pada hari biasa atau sebelum masa tenang, Bawaslu hanya menerima laporan pelanggaran pilkada saat jam dan hari kerja saja. Namun mulai hari Minggu, 25 November sampai Selasa, 26 November 2024, Bawaslu stand by ditempat untuk menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran pilkada.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Kerjasama Dengan Telkom Perkuat Jaringan Internet
“Hal ini kami lakukan karena potensi terjadinya pelanggaran dimasa tenang sangat besar. Kalau ada pelanggaran, bisa cepat disampaikan dan akan cepat kami tindak lanjuti,” tegas Arif.
BACA JUGA:Awasi Politik Uang, Polres Seluma Siagakan Personel
Arif mengajak masyarakat ikut berperan mengawasi tahapan pilkada. Apabila terjadi pelanggaran dapat segera disampaikan ke Bawaslu atau jajarannya. Masyarakat jangan diam jika mengetahui pelanggaran. Sebab peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan pilkada yang jujur dan adil.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Tingkatkan Pengawasan Saat Masa Tenang
“Kalau melihat atau mengetahui ada pelanggaran pilkada, segera laporkan ke Bawaslu. Kami siap menindaklanjutinya,” tukas Arif. (yoh)