radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma terus menggeber pengusutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan yang dilaksanakan oleh Pemkab Seluma pada tahun 2009 hingga 2011 lalu.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, saat ini jaksa Penyidik Kejari Seluma melakukan koordinasi ke Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Produk Hukum Daerah untuk konsultasi seputar aturan terkait pembebasan lahan.
BACA JUGA:Desa Tidak Lakukan Verifikasi dan Validasi DTKS Bisa Disanksi
"Saat ini anggota tim penyidik lagi koordinasi kepada tenaga ahli Kemendagri, yakni Dirjen OTDA Direktorat Produk Hukum Daerah.
Untuk membahas seputar pelaksanaan pembebasan lahan," tegas Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan MH.
Koordinasi yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Negeri, dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Gufroni, MH.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan apakah produk yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma pada saat itu terkait penetapan harga tanah sesuai dengan regulasi yang ada atau tidak.
BACA JUGA:Pengarusutaman Gender Harus Dilibatkan Disetiap Lini Pembangunan
"Terkait nantinya apakah tim ahli akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan atau tidak, sampai saat ini kami belum bisa pastikan," tegas Kasi Pidsus.
Sementara itu sejumlah saksi saat ini juga sudah diperiksa. Diantaranya sejumlah mantan kepala dinas, mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma.
Sedangkan untuk mantan Bupati Kabupaten Seluma hingga saat ini belum dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan terkait penanganan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Dewan Seluma Dukung Usulan Pengadaan Perahu Karet TNI AL
Diketahui, pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 menelan anggaran Rp 11 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Seluma.
Anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun tersebut. Serta diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau adanya dugaan Mark Up. (rwf)