RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - DPRD Seluma dalam waktu dekat ini akan mengecek seluruh lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Kabupaten Seluma. Pasalnya, dari rapat koordinasi nasional (rakornas) bersama dengan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, dijelaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan harus memiliki kebun plasma yang dikelola oleh masyarakat.
BACA JUGA:Siram Rohani Siswa, Datangkan Penceramah ke Sekolah
BACA JUGA:Keindahan Pantai Batu Tihang Di Pesisir Barat, Mempesona, Cocok Untuk Tempat Berlibur
Waka I DPRD Seluma, Samsul Aswajar mengatakan DPRD Seluma akan membentuk tim. Untuk memeriksa seluruh HGU perusahaan perkebunan, kemudian perizinannya, serta kewajiban memiliki kebun plasma yang dikelola oleh masyarakat.
“Berdasarkan aturan, HGU yang luasnya lebih dari 4000 hektar, maka sudah harus memiliki kebun plasma minimal 20 persen. Nah, saat ini perusahaan perkebunan di Kabupaten Seluma banyak yang tidak memilikinya,” tegas Samsul Aswajar kepada wartawan.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Tingkatkan Pengawasan Saat Masa Tenang
Samsul menambahkan, salah satu perkebunan besar yang tidak memiliki kebun plasma di Kabupaten Seluma adalah PT Agri Andalas (AA). Serta beberapa perusahaan besar lainnya. “Jadi kami akan membentuk tim untuk turun memeriksa semuanya. Dari HGU, perizinan sampai dengan kewajiban memiliki kebun plasma,” tegas Samsul Aswajar.
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Pilkada, Pjs Bupati Bengkulu Selatan Ikuti Raker dan RDP Komisi II DPR RI
Sementara itu kebun plasma adalah perkebunan yang dikelola oleh petani secara mandiri berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan inti. Perkebunan plasma merupakan bagian dari proyek Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang dikembangkan oleh perusahaan inti. Serta wajib dimiliki oleh perusahaan, sebagai bentuk partisipasi dan peran perusahaan terhadap kehidupan perekonomian masyarakat.
(rwf)