Polisi Bekuk 3 Tersangka Pencurian Besi, 2 Pelaku Masuk DPO

Selasa 19 Nov 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Aparat Polsek Sukaraja berhasil membekuk dua tersangka pencurian 8 potong besi milik PT. Olin Sawit Lestari (OSL) bersama satu orang tersangka penadah.

Ketiga tersangka yakni R (49) dan N (47) serta NS (34) sebagai penadah. Ketiganya warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Sukaraja.

BACA JUGA:Kelapa Sawit Masih Jadi Sektor Unggulan, Pemkab Bengkulu Selatan Susun Draf RAPKSB

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menetapkan dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Wakapolres Kompol Fakhrul Ikhwan membenarkan mengenai penangkapan tersebut, saat melakukan jumpa pers di Mapolres Seluma Selasa (19/11/2024).

"Pelaku pencurian besi ada 4 empat  orang dan satu penadah. Mereka berinisial R,N, IS dan NH. Dua orang berinisial R, (49) dan N (47)  dan 1 penadah NS (34)  telah diamankan dan sudah kami tetapkan tersangka.

Sedangkan untuk 2 tersangka lainnya  yakni IS dan NH masih kabur. Serta saat ini sudah kami terbitkan DPO," ungkap Wakapolres.

BACA JUGA:Kecamatan Bunga Mas, Juara Dua Tertib Adminduk Tingkat Provinsi Bengkulu

Wakapolres mengatakan peristiwa itu bermula pada 29 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB,  keempat tersangka pencurian berangkat dari rumah di Kelurahan Sukaraja. Dengan mengendarai sepeda motor, mereka menuju PT. OSL di Desa Padang Pelawi.

Kemudian jarak 500 meter dari perusahaan tersebut, keempatnya berhenti. Kemudian jalan masuk ke dalam lokasi PT. OSL.

Sesampainya di lokasi, keempat tersangka langsung mengambil 4 potong besi dengan panjang 1,3 meter dan berat sekitar 20 Kg dan langsung diikatkan ke sepeda motor. Selanjutnya besi tersebut dibawa ke rumah masing-masing.

BACA JUGA:Konflik Nelayan, DPRD Kaur Siap Perjuangkan Perda yang Jamin Aktivitas Nelayan

Esok harinya, di tanggal 30 November, keempat tersangka mengulangi perbuatannya dengan cara yang sama. Kemudian besi yang dicuri dijual kepada NS (34).

"Pencurian ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat Desa Padang Pelawi. Atas informasi itu kemudian langsung kami tindak lanjuti, sehingga para tersangka langsung dibekuk," tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka R dan N pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman 7 tahun penjara dan tersangka NS  pasal 480  dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Kategori :